Klaimnya Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan hingga Kapolri Turun Tangan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya pernyataan Denny soal isu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup menuai beragam komentar dari berbagai pihak.

Buntut dugaan pembocoran dokumen, Denny pun dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5).

Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus membeberkan dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.

Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.

Baca: Klarifikasi Denny Indrayana soal Bocor Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Sindir Jokowi Cawe-cawe

Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut.

Sementara itu, Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.

Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan

# Denny Indrayana # Mahkamah Konstitusi (MK) # Polda Metro Jaya # Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda