TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari, dimulai pada tanggal 24 Mei - 22 Juli 2023.
Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi Pemkab Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya BMKG Stasiun Haji Asan Sampit, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Manggala Agni, dan lain-lain.(*)
# Kotawaringin Timur # Status Siaga Darurat # Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.