TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan tahap II terhadap lima tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Para tersangka dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka adalah dua orang WNA pemilik KTP, yakni Muhamad Zghaib Bin Nizar asal Suriah, dan WN Ukraina, Kryinin Rodion.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.