TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut.
Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Hendra Kurniawan yang sudah dijalani selama ini.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.