Putusan Banding Hendra Kurniawan Dipidana 3 Tahun Penjara dalam Obstruction of Justice Brigadir J

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut.

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Hendra Kurniawan yang sudah dijalani selama ini.(*)

Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda