TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Selain menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim juga memberi hukuman denda sebesar Rp 2 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba, Mengklaim Melakukan karena Paksaan
Ia mengadili Dody Prawiranegara dengan pidana selama 17 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Jon Sarman Saragih.
Selain itu, hukuman denda Rp 2 miliar pun diberikan.
Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama enam bulan.
Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Putusan itu dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum.
Baca: Sosok Hakim Jon Sarman Berani Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup ke Irjen Teddy Minahasa, Anak Petani
Lalu ada 2 saksi dan 2 saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 20 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Host: Nina Agustina
Vp: TEGAR
# AKBP Dody Prawiranegara # Vonis # Narkoba # Sabu # JPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.