Waktu Pelunasan Diperpajang hingga 12 Mei 2023, Ini Kriteria Calon Jemaah Haji yang Berhak Melunasi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023 mendatang.

Adapun, perpanjangan waktu pelunasan Bipih tersebut berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ungkap Saiful pada Minggu (7/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Ia mengatakan, pelunasan biaya haji ini akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

Baca: Sempat Ambil Biaya Pelunasan, Jemaah Lunas Tunda 2020 & 2022 Wajib Bayar Biaya Haji Rp 9-24 Juta

Adapun, kriterianya yaitu jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.

Namun, calon jemaah tersebut belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

Baca: Siap Berangkat Haji di 2023, Ratusan Calon Jemaah Kota Pekanbaru Kini Ikuti Rangkaian Manasik

Kemudian, jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya.

Calon jemaah haji tersebut hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Terakhir, jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Hal tersebut berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya"

# Calon Jemaah Haji 2023 # Haji 2023 # Pelunasan Biaya Haji

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda