TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka, Rabu (3/5/2023).
R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perintanga penyidikan korupsi yang menjerat Lukas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan status pengacara Lukas tersebut berdasarkan penyidikan dan alat bukti.
Menurutnya, R diduga mengarahkan Lukas agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca: Pekan Ini Kadinkes Lampung Reihana Bakal Dipanggil KPK untuk Klarifikasi LHKPN yang tak Wajar
Namun Ali belum membeberkan identitas pengacara Lukas yang menjadi tersangka.
Identitas akan diungkap berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Selain R, KPK juga menetapkan satu orang lain dalam pusaran kasus korupsi Lukas Enembe.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Masih Fokus Periksa LHKPN AKBP Achiruddin, Belum Masuk Ranah TPPU
Gerius ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun perkara rasuah tersebut masih terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ali mengatakan, dalam waktu kedepan pihaknya akan mengumumkan dengan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan"
Host: Firda
Vp: Rania A
# KPK # pengacara # Lukas Enembe # tersangka # perintangan penyidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.