TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan putusan sidang kode etik, AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, putusan tersebut diambil karena AKBP Achiruddin terbukti bersalah dan melanggar 3 Perpol.
Baca: Matanya Berlinang Air Mata, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka Penganiayaan
Baca: Mata AKBP Achiruddin BERLINANG dan Wajahnya MEMERAH Digiring Provos seusai di PTDH & Jadi Tersangka
Selain dipecat AKBP Achiruddin juga resmi menjadi tersangka penganiayaan dalam kasus Ken Admiral.
Bahkan dikabarkan pula bahwa AKBP Achiruddin juga akan dijerat pidana korupsi hingga pencucian uang. (*)
# Irjen Panca Putra Simanjuntak # AKBP Achiruddin # Ken Admiral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.