TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (28/4/2023).
Duplik yang akan dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Baca: Sidang Duplik, AKBP Dody Prawiranegara Merasa Terancam Psikisnya saat Dikendalikan Teddy Minahasa
Baca: Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara, Tak Ada Fakta Baru Pada Sidang Replik Teddy Minahasa
Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Dalam persidangan hari ini, Teddy dan penasihat hukumnya akan membacakan duplik masing-masing.
Alasannya, replik jaksa penuntut umum pada pekan lalu menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.