Kronologi Remaja Dianiaya Anak AKBP Achirudin sampai Babak Belur, Pelaku Awalnya Rusak Mobil Korban

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ken Admiral, seorang remaja di Medan Sumatera Utara menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari oknum polisi berpangkat AKBP yakni Achirudin.

Insiden tersebut bermula dari aksi pelaku Aditya Hasibuan yang merusak mobil korban dan memukul Ken Admiral.

Ken yang ingin meminta ganti rugi justru dianiaya hingga babak belur.

Dari laporan polisi yang dibuat Ken Admiral, insiden ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, ia sedang melintas di SPBU Jalan Ring Road Medan.

Tiba-tiba pelaku Aditya Hasibuan memberhentikan mobil korban.

Ia kemudian memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, anak AKBP tersebut juga menendang spion mobil korban dan pergi begitu saja.

Lantaran tak terima, sehari setelahnya pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban Ken Admiral kala itu bersama saksi Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam Medan.

Baca: Viral Video Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Kini Berujung Dipolisikan

Ia bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan hingga meminta ganti rugi.

Saat tiba di kediaman pelaku, Ken bertemu kakak dari Aditya Hasibuan.

Tak lama, keluar juga AKBP Achirudin menemui korban.

Bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achirudin justru meminta seseorang pria mengambil senjata laras panjang.

Tak lama setelah itu, barulah Aditya Hasibuan keluar dari rumah.

Saksi kala itu berbincang dengan AKBP Achirudin.

Di saat yang bersamaan, terlapor alias pelaku langsung memukul korban dan terlibat perkelahian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di pelipis mata, leher dan kepala belakang.

Ia juga menderita luka gigit pada jari telunjuk.

Kini Polda Sumut sudah menetapkan Aditya Hasibuan menjadi tersangka.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

# TRIBUNNEWS UPDATE # remaja # oknum polisi # Ken Admiral # Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda