Menjelang Lebaran 2023, Pemerintah Melarang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.

“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews (17/4/2023).

Baca: Kapolri Imbau ASN untuk Lakukan WFH selama Sepekan setelah Mudik Lebaran 2022

Ia mengatakan, nantinya pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut.

Baca: Pemerintah Sudah Cairkan THR untuk PNS Rp 11,47 Triliun, Tersalurkan 2,1 Juta ASN per April 2023

Diketahui, kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023.

Aturan tersebut membahas tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023"

# kendaraan dinas # Mudik Lebaran 2023 # ASN

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda