TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.
“Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas,” bunyi salah satu isi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews (17/4/2023).
Baca: Kapolri Imbau ASN untuk Lakukan WFH selama Sepekan setelah Mudik Lebaran 2022
Ia mengatakan, nantinya pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut.
Baca: Pemerintah Sudah Cairkan THR untuk PNS Rp 11,47 Triliun, Tersalurkan 2,1 Juta ASN per April 2023
Diketahui, kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023.
Aturan tersebut membahas tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.