TRIBUN-VIDEO.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/ 2023 M sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.
Khusus untuk jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda 2020 dan tahun 2022, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bina Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab.
“Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas Saiful dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Ia menjelaskan, bagi jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, tetap melakukan pembayaran biaya haji.
Biaya tersebut sebesar selisih Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.
Adapun, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama.
Terutama pada saat membayarkan setoran awal atu BPS Bipih pengganti.
Kemudian, untuk waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Adapun, batas waktu pelunasan biaya haji reguler ini hingga 5 Mei 2023 mendatang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Wajib Konfirmasi Pelunasan Bipih"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.