TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka masa pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M mulai Selasa (11/4/2023) kemarin.
Dikutip dari SerambiNews.com, batas pelunasan Bipih ini dapat dilakukan hingga 5 Mei 2023 setiap pukul 08.00-15.00 WIB.
Adapun, untuk pelunasannya bisa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di daerah masing-masing.
Sementara itu, untuk jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 cukup melakukan konfirmasi pelunasan di BPS tersebut.
Namun, apabila dalam rentang waktu yang ditetapkan tidak melakukan pelunasan, maka jemaah tersebut akan diganti dengan jemaah lain.
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei 2023, Tak Lunas Sampai Deadline Diganti Jamaah Lain"
Baca: Terseret Kasus Robot Trading ATG karena Donasi Gala, Haji Faisal: Nggak Mungkin Tanya Duit dari Mana
Baca: Pemerintah Indonesia Siapkan Sejumlah Fasilitas Kesehatan untuk Jemaah Haji Indonesia 1444 H/2023 M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.