Kondisi Fisik Mulai Membaik, Tapi David Ozora Dipastikan Tidak Hadir saat Sidang Putusan AGH

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembacaan putusan terhadap pelaku anak AGH (15) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (10/4/2023).

Sidang vonis yang akan berlangsung secara terbuka ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Namun terkait agenda ini, David Ozora (17) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan terdakwa pelaku anak AGH atas kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan, kondisi kliennya masih belum stabil dan tidak akan dibawa menghadiri sidang putusan AGH.

Saat ini, David Ozora masih fokus dalam proses penyembuhannya di rumah sakit.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum tak ingin memaksakan kliennya bisa hadir dalam proses sidang penuntutan AGH.

"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," kata Mellisa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Mellisa menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah sekalipun menyinggung kasus AGH kepada kliennya.

Mengingat kondisi David Ozora sendiri hingga kini masih belum pulih.

Sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.

"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walaupun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Itu di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AGH.

Sebab, ia menyebut AGH bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kita pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua. Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," ujar dia.

"Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AGH dan anak David," tambahnya.

Adapun terdakwa AGH dituntut hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mangatta menilai sangat berat bagi AGH jika Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.

"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak. Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," tutur Mangatta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, JPU menyatakan AGH terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul David Ozora Dipastikan Tak Hadir saat AG Divonis Hakim, Kuasa Hukum: Masih Belum Stabil

Host: Ariska Choirina
Vp: salim Maula

Sumber: TribunJakarta
   #LIVE UPDATE   #David Ozora   #AGH
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda