Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep Dianggap Bukan Pelanggaran Pemilu, PKS: Publik Sudah Cerdas

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi Bawaslu yang memutuskan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran Pemilu.

Mardani mengatakan hal tersebut memang sulit untuk Bawaslu.

Hal itu karena ada wilayah abu-abu, yakni belum saatnya kampanye dan belum ditetapkan sebagai calon

Namun, kejadian di Sumenep menjadi pelajaran bagi publik, politisi, dan partai politik.

Menurut Mardani Ali, publik sudah cerdas.

Ia pun meminta Politisi untuk memegang etika lantaran publik yang terus mengawasi.

Selain itu, Mardani mengimbau politisi harus jujur dan menjaga integritas.

Sementara Bawaslu, Mardani menuturkan, mereka harus benar-benar memegang prinsip.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebagai sebuah pelanggaran pemilu.

Aksi bagi amplop tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

Hal tersebut karena saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.

Keterangan itu dijelaskan Ketua Bawaslu RI dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal,

Dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun ia bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan Bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, PKS: Publik Sudah Cerdas

Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE   #PDIP   #Sumenep   #PKS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda