TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.
Dikutip dari Kompas.com, Keppres Nomor 7 Tahun 2023 ini telah diteken Presiden Jokowi pada Kamis (6/4/2023) kemarin.
Dalam Keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler.
Baca: Panja Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 49 Juta
Selain itu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji ini nantinya digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Adapun, BPIH merupakan biaya rill yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji.
Sedangkan, Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber, yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini rincian besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun 2023.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran dari Masing-masing Embarkasi"
# Presiden Joko Widodo # Keppres # BPIH # haji # biaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.