TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu terdakwa pelaku anak AG (15) dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, usai sidang pembacaan replik dari JPU atas nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa AG di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan, jaksa dalam perkara ini tetap mempertahankan tuntutan empat tahun penjara yang sudah disampaikan untuk terdakwa pacar Mario Dandy Sartiyo itu pada sidang sebelumnya.
Mulanya, penasehat hukum terdakwa AG menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi dalam replik.
"Ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah, bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan," kata Djuyamto usai sidang.
(*)
Baca: Pihak David Minta Hakim Vonis AGH Sesuai dengan Tuntutan JPU 4 Tahun Penjara
Baca: JPU Sebut Teddy Minahasa Khianati Polri dan Presiden, Tak Ada Hal yang Meringankannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.