TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga D (17) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa anak AG (15).
"Kami mewakili keluarga besar D mengapresiasi JPU karena menuntut AG empat tahun pidana penjara," kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Elatan, Rabu (5/5/2023).
Menurut Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa anak AG sudah sesuai dengan harapan keluarga.
Kini keluarga D hanya berharap majelis hakim tidak mengendurkan hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa anak AG.
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, kami berharap nanti sampai divonis hakim terus seperti ini dan diberikan hukuman semaksimal mungkin," beber Mellisa.
Adapun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JPU Tuntut AG Pidana Penjara Empat Tahun, Keluarga D Puas"
# AGH # David Ozora # penganiayaan # Anak Pejabat Pajak # Mario Dandy Satrio
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.