TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan penyaluran insentif atau subsidi konversi sepeda motor konvensional ke listrik berbasis baterai tidak dibatasi.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Sahid Junaidi.
"Tidak ada maksimalnya. Jadi satu orang bisa mengajukan lebih asalkan syarat-syarat dipenuhi yaitu kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan identitas pemiliknya," ujarnya dalam konverensi sosialisasi bantuan pemerintah program konversi motor listrik yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/4/2023).
Baca: Viral Video 8 Pejabat Riau Dapat Jatah Mobil Listrik Mewah dengan Harga per Unit Rp 1,3 Milyar
Ia mengatakan, seluruh masyarakat dapat melakukan pengajuan lebih dari satu kali per-KTP.
Asalkan, seluruh syarat penerima bantuan yang meliputi kepemilikan dokumen kendaraan lengkap dapat ditunjukkan.
Adapun, syarat penerima subsidi untuk melakukan konversi motor listrik tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2023.
Aturan tersebut berisi mengenai Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Konversi Motor Listrik Tidak Dibatasi, 1 KTP Bisa Dapat Lebih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.