TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Penyebabnya, karena hubungan kerja driver ojol dan taksi online ini merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Jadi, tergantung perusahaannya, kita kan hanya meminta, mengharapkan agar hubungan kemitraan jalan terus dengan baik, langgeng ya. Harapannya ya ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya," kata Ida ketika menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo, Selasa (4/4/2023).
Ia mengatakan, THR Keagamaan ini hanya diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Baca: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Tenaga Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah
Di antaranya, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca: Cek Rekening! THR Lebaran 2023 PNS Resmi Cair Hari Ini, Segini Besaran yang di Dapat
Diketahui, status pekerja para driver ojol dan taksi online saat ini hanya sebatas mitra aplikator dengan perusahaan.
Sehingga, mereka tidak memiliki hak yang sama dengan para pekerja yang lain.
(*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR"
# pengemudi ojol # THR Lebaran # Pemerintah # Menaker #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.