TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai besok, Selasa (4/4/2023).
Kendati demikian, tidak semua ASN bisa mendapatkan THR pada tahun ini.
Dikutip dari TribunCirebon.com, komponen THR pada tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Berikut rincian daftar ASN yang berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 3 ayat (1).
Baca: THR & Gaji Ke-13 PNS Dibagikan dengan Tukin 50 Persen, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasannya
Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dapat, Ini Besaran yang Bakal Diterima
Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Kemudian, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR.
Tak hanya itu, pimpinan DPD, hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Selain itu, THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "THR PNS 2023 Cair Mulai Besok, Cek Daftar Penerimanya, Anda Termasuk?"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.