TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan tindak pidana pencucian uang dari transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan harus diusut.
Ia bingung kenapa pertanyaannya berputar-putar, padahal sederhana memahami konstruksinya.
"Oleh sebab itu, saya tadi usul Undang-Undang Perampasan Aset itu lebih mudah untuk mengatasi masalah begini (pencucian uang, red)" ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/3/2023).
Hanya memang, kata Mahfud, selama ini Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terbentur pijakan hukum.
Baca: Mahfud MD Pastikan Menantang karena Ditantang Duluan Anggota Komisi III DPR RI
Baca: Bukan Saya yang Nantang, Saya Ditantang Klarifikasi Mahfud MD atas Transaksi Janggal Rp 349 T
Mahfud blak-blakan kenapa Komite TPPU baru mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu karena setelah ada momentumnya, yaitu kasus Rafael Alun.
Setelah rekap data soal Rafael Alun disodorkan PPATK, terbongkarlah transaksi mencurigakan di Kemenkeu, yang didominasi terjadi di Bea Cukai dan Pajak. (*)
TribunJakarta.com/Yogi
# Kemenkeu # Transaksi # Pencucian Uang # Mahfud
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.