THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Mulai 4 April 2023, Tukin Tak 100 Persen, Honorer Tidak Dapat

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 Lebaran atau pada 4 April 2023 mendatang.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada tahun ini besaran THR maupun gaji ke-13 tersebut kembali tidak diberikan secara penuh.

Selain itu, tenaga honorer juga tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.

Baca: Terungkap! Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair 100% Tahun Ini, Cuma Diberikan 50%

"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.

Ia menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) atau ASN Pemda dan digaji APBN.

Baca: Simak Jadwal dan Ketentuan Pencairan THR Khusus Karyawan Swasta, Paling Lambat H-7 Lebaran

Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Artinya, bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR. (*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB"

# THR # Gaji ke-13 PNS # tunjangan hari raya # Pemerintah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda