TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 Lebaran atau pada 4 April 2023 mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada tahun ini besaran THR maupun gaji ke-13 tersebut kembali tidak diberikan secara penuh.
Selain itu, tenaga honorer juga tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas.
Baca: Terungkap! Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair 100% Tahun Ini, Cuma Diberikan 50%
"Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Ia menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) atau ASN Pemda dan digaji APBN.
Baca: Simak Jadwal dan Ketentuan Pencairan THR Khusus Karyawan Swasta, Paling Lambat H-7 Lebaran
Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Artinya, bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Honorer juga Dapat THR? Ini Kata MenPAN-RB"
# THR # Gaji ke-13 PNS # tunjangan hari raya # Pemerintah #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.