TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara KDRT yang menyatut nama aktor Ferry Irawan hingga kini masih dalam proses hukum.
Sidang perdanta KDRT itu baru saja digelar pada Senin, (27/3/2023).
Dikutip dari TribunSeleb, Jumat (31/3/2023), sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk Ferry Irawan.
Menurut tim kuasa hukum Ferry Irawan, Mikel Pardede, ada dakwaan yang dinilai membingungkan.
"Dakwaan jaksa kita bantah dengan eksepsi."
"Eksepsi itu bantahan dari pengacara, di mana beberapa dakwaan itu memang agak rancu menurut kami," ujarnya.
Baca: Sebut Venna Melinda Singkirkan Dirinya karena Kursi Politik, Ferry Irawan Ancam : Akan Saya Ungkap
Mikel Pardede menaruh curiga pada hasil visum Venna Melinda setelah mengaku menjadi korban KDRT.
Mikel lantas menegaskan jika dari hasil visum dikatakan tidak ada patah tulang yang dialami Venna Melinda.
"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, itu tidak ada namanya patah tulang ya," katanya.
Karena itu lah, Mikel tak terima kliennya dikenakan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT terkait kekerasan fisik.
"Di mana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah," sambungnya.
Baca: 2 Jam Jalani Sidang KDRT, Ferry Irawan Tak Akui Lakukan KDRT pada Venna Melinda: Saya Dipaksa Sistem
Dijelaskan Mikel, pasal itu hanya berlaku bila korban tak mampu melakukan aktivitas.
Namun, menurutnya Venna tampak cukup baik dan tak ada tanda-tanda mengalami patah tulang hidung.
"Karena pasal tersebut adalah pasal yang di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas."
"Kalau melihat dakwaan, tiga hari setelah dirawat VM (Venna Melinda) akhirnya melakukan aktivitas. Dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya," jelasnya.
"Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, itu kan ada di dakwaan. Di dakwaan disebutkan kalau dia suka mukul-mukul bagian kepalanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pengacara Ferry Irawan itu juga menyebut kliennya selalu yakin tak melakukan tindak KDRT.
"Pak Ferry bilang, 'saya tidak melakukan, demi Allah tidak melakukan'," ucapnya.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.