TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri.
Dikutip dari Kompas.com, apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka perusahaan bisa terkena sanksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu
Baca: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Catat Jadwal dan Rincian Penghitungannya
Ia mengatakan, sanksi terkait pelanggaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang pertama berupa teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara atau seluruh alat produksi.
Adapun, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Perusahaan Bandel Bayar THR, Sanksinya Sampai Pembekuan Usaha"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.