Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Rabu, 29 Maret 2023 17:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.

Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Siap-siap Liburan! Cuti Lebaran Dimajukan & Pengusaha Diminta Bagikan THR Lebih Awal

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.

"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.

Ia juga menyampaikan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.

"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar, ataupun perusahaan yang tidak membayar sekaligus atau mencicil, itu ada sanksinya baik sanski administrasi, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," kata Ida.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023.

Baca: Prediksi Arus Mudik Tinggi, Pemerintah Putuskan Mempercepat Cuti Bersama Lebaran Mulai 19-25 April

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Ia menyampaikan, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini diubah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2023.

"Rapat tingkat menteri menindaklanjuti arahan Pak Presiden Jokowi pada rapat internal tanggal 24 maret 2023 di mana presiden meminta agar libur cuti bersama tanggal 21 dan 24-25 April yang sesuai SKB 3 menteri tanggal hari libur diubah menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April," kata Muhadjir, Rabu.

Muhadjir menyampaikan, setelah mendapat arahan tersebut, pihaknya segera melaksanakan rapat guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani tahun lalu pada 29 Maret 2023.

Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari tanggal 19 April. Sehingga ada penambahan satu hari libur Idul Fitri tahun 2023 ini," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu" 

# Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah # Cuti Lebaran Dipercepat # THR

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Cuti Lebaran Dipercepat   #Menaker   #THR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved