TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim yang menyidangkan perkara AGH dalam kasus penganiayaan David.
Mulanya, Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim dalam sidang perkara AGH.
Namun kini Sri Wahyuni Batubara ditetapkan sebagai hakim pengganti dalam sidang yang dilaksanakan hari ini (29/3).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membeberkan alasan penggantian hakim tersebut.
Baca: Kabarkan Nasib Terbaru AGH, Kuasa Hukum Korban Tegas Tolak Diversi: Kami Dapat Surat Panggilan
Baca: Dicurigai Ada yang Ditutupi Gara-gara Hapus Chat David, Kuasa Hukum Mengaku AGH Disuruh Mario
Djuyamto mengatakan Hakim Saut diganti lantaran memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
Sementara persidangan AGH dilakukan secara tertutup.
Hal itu dikarenakan AGH masih di bawah umur sehingga persidangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hakim dan jaksa yang dihadirkan dalam ruang sidang tidak diperkenankan memakai atribut. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG
Host: Maria Nanda
Vp: Dedhi Ajib
# sidang # AGH # hakim # PN Jakarta Selatan # diganti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.