Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menggerebek tempat judi sabung ayam di Dukuh Gabahan Cilik, Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada hari Minggu (26/3/2023) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menyebut penindakan dilakukan saat personel Polsek Cawas patroli Ramadhan wajib aman dan tertib (Rawatib) skala besar sesi 2 di Jalan Raya Cawas-Weru.
Baca: Polisi Gorontalo Kota Ringkus Terduga Pelaku Judi Togel, Ini Keterangan Kepolisian
"Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam, lalu kami tindak sekitar pukul 23.30 WIB," kata Abdillah saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (27/3/203).
Dari penggerebekan tersebut, diketahui ada 10 orang yang ikut judi sabung ayam.
Namun polisi hanya berhasil mengamankan dua orang karena sisanya kabur.
Baca: Bobol Rumah di Klaten, Badut Pengamen & Tukang Parkir Pakai Uang Hasil Curian untuk Judi dan Dugem
"Yang kami amankan H (50) warga Desa Srebengan Ceper dan AS (51) warga Trucuk, Klaten. Sementara yang lain melarikan diri dari," ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti empat unit HP, sembilan ekor ayam jago, seperangkat alat perjudian sabung ayam, dan 10 unit kendaraan bermotor.
"Selanjutnya barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polres Klaten untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, perjudian jenis sabung ayam.
"Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bulan Puasa Nekat Judi Sabung Ayam, Sejumlah Pria di Cawas Klaten Gelagapan saat Digrebek Polisi
# sabung ayam # penggerebekan # Polres Klaten # razia penyakit masyarakat # judi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.