BEM UI 'Ubah' Tubuh Puan Jadi Tikus Gara-gara Perppu Ciptaker Jadi UU, Sebut Bentuk Kemarahan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Ellen Kumala Sari

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI Puan Maharani bertubuh hewan tikus di akun Instagram mereka.

Unggahan ini pun menimbulkan beragam komentar dari warganet di media sosial.

BEM UI menyatakan bahwa unggahan ini merupakan bentuk kemarahan dari disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca: BEM UI Sindir Keras Puan Ketua DPR Lewat Meme yang Diunggah di Sosmed, Politikus PDIP: Asal Bunyi

Dalam laman Instagramnya, video dimulai dengan terbelahnya Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen.

Perlahan muncul dua ekor tikus berbeda warna lalu diikuti dengan sosok Puan yang tubuhnya diganti menjadi badan hewan pengerat tersebut.

BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Dalam keterangan unggahan, BEM UI mengatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dianggap sebagai bentuk ketidakberpihakan DPR pada rakyat.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan bahwa pihaknya menilai DPR kini tak lagi dianggap sebagai wakil rakyat.

Menurut Melki, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini merupakan bentuk produk hukum inkonstitusional.

Baca: Mahasiswa UI yang Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka, BEM UI Singgung Kasus Brigadir J

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Pengesahan ini dikatakan oleh Melki, dianggap sebagai bentuk dukungan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022.

Putusan itu pun menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Baca: BEM UI Sindir Keras Puan Ketua DPR Lewat Meme yang Diunggah di Sosmed, Politikus PDIP: Asal Bunyi

Terkait hal tersebut, Melki menganggap masyarakat tak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca-pengesahan Perppu Ciptaker. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BEM UI Unggah 'Puan Bertubuh Tikus' usai Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Penjelasannya

# TRIBUNNEWS UPDATE # BEM UI # DPR RI # Perppu # UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda