Buntut Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Mario Dandy Terancam dengan UU ITE

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu karena Mario disebut sempat mengirimkan video penganiayaan hingga foto Crytalino David Ozora (17) dalam keadaan terluka kepada tiga orang sebelum ditangkap polisi.

Meski begitu, Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami terkait jeratan UU ITE untuk Mario tersebut.

"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Trunoyudo juga belum membeberkan hubungan ketiga orang yang dikirim video tersebut dengan Mario.

Baca: Sempat Maafkan Perilaku Mario Dandy, Ayah David Tarik Ucapannya & Ogah Ampuni Penganiayaan Anaknya

Dia hanya menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario dan rekannya, Shane Lukas.

"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Fakta terbarunya adalah ternyata Mario sempat mengirimkan video penganiayaan yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

Baca: Aksi Sombong Mario Dandy, Kirimkan Video Penganiayaan David ke Sekolahnya: Gua Dah Ngerjai Temen Lu

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.

Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motifasi Mario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebar Video Penganiayaan, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE 

# Mario Dandy Satriyo # UU ITE # Video Penganiayaan David

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda