KPU Terbukti Langgar Administratif Pemilu Terkait Prima, Bawaslu Sampaikan 5 Poin dalam Putusannya

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca: Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024



Bagja menyampaikan lima poin dalam putusannya ini.

Hadir pula Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus. (*)

# KPU # Pelanggaran Administratif # Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda