TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca: Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024
Bagja menyampaikan lima poin dalam putusannya ini.
Hadir pula Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus. (*)
# KPU # Pelanggaran Administratif # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.