TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial D.
Adapun D diduga dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga Kejagung tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.
Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai "Restorative Justice"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.