TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat pada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Hal ini membuat sejumlah pihak merasa bahwa harusnya Mario Dandy dikenakan pasal berat.
Pasal berat tersebut yakni pasal percobaan pembunuhan.
Hanya saja, rupanya kepolisian menjerat Dandy dengan Pasal 354 KUHP.
Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda
Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.