Mario Dandy Tetap Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan meski Banyak Desakan Ahli, Ini Alasannya

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat pada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Hal ini membuat sejumlah pihak merasa bahwa harusnya Mario Dandy dikenakan pasal berat.

Pasal berat tersebut yakni pasal percobaan pembunuhan.

Hanya saja, rupanya kepolisian menjerat Dandy dengan Pasal 354 KUHP.

Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda

Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda