Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Pihak Bandara Kualanamu Buka Suara

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang penumpang didenda Rp 2 juta gegara membawa oleh-oleh Bika Ambon di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Video percekcokan antara petugas dan penumpang yang kesal karena dipaksa membayar denda itu pun menjadi viral.

Terkait persoalan ini, pihak PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) akhirnya angkat bicara.

Video yang sudah beredar luas itu direkam dan diunggah pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Dalam unggahan itu, seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan.

Baca: VIRAL Video Penumpang Bawa Oleh-oleh Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu

Terlebih perempuan itu diminta petugas bandara untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta gara-gara membawa tiga dus bika ambon.

Uang sebesar Rp 2 juta itu diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.

Karena dikenai denda jutaan rupiah, wanita itu tak terima dan merasa diperas.

Apalagi harga untuk bika ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan.

Wanita yang tak disebut namanya itu menilai tak masuk akal didenda Rp 2 juta untuk tiga dus bika ambon karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

Dituduh melakukan pemerasan, membuat petugas memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya agar tak malu nantinya.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya wanita itu dan suaminya memilih mengalah.

Mereka lantas menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput Bika Ambon yang mereka bawa.

Baca: Penumpang yang Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Tanggapan dari Pihak Bandara Kualanamu

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet yang mmepertanyakan kebijakan bandara yang dinilai tak masuk akal itu.

Karena video itu sudah beredar luas, pihak Bandara Kualanamu menanggapi percekcokan yang terjadi antara penumpang dengan petugas itu.

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, kebijakan dan peraturan terkait bagasi.

Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.

Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda.

Tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.(Tribun-video.com/TribunMedan)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penumpang Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Pihak Bandara Kualanamu

# Bandara Kualanamu # bika Ambon # viral

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda