TRIBUN-VIDEO.COM - Perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, angkat bicara soal sosok wanita bernama Anastasia Pretya Amanda atau APA mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20).
APA disebut sebagai pembisik Mario Dandy Satriyo.
Alto mengatakan, sosok APA tidak relevan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Cs.
"Karena yang terjadi ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka, dan tentunya satu anak yang statusnya anak yang berkonflik dengan hukum. Itu yang ada di lokasi," kata Alto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Alto menegaskan, pihak korban fokus kepada para pelaku yang saat terjadi penganiayaan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Faktanya, lanjut Alto, APA tidak berada di TKP. Selain itu, ia menyebut APA tidak terlibat perencanaan penganiayaan David.
"Iya bagi kami itu tidak ada persoalan. Itu bukan suatu yang perlu diperdebatkan dan harus dikejar perannya dia di mana. Karena buktinya dia tidak ada di lokasi, dan dia tidak terlibat di dalam perencanaan itu," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah polisi dapat mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
"Iya kan kita deja vu kasus Sambo, dan saya pikir dari keluarga pikir, masyarakat sudah lebih cerdas mana itu noise yang sebenarnya tidak penting didiskusikan dan mana unsur-unsur yang sebenarnya sesuai alat bukti yang penting untuk energi kita fokus ke situ," ucap Alto.
Baca: Beredar Akun Instagram Atasnamakan David Ozora, Minta Donasi, Pengacara: Penipu Itu!
Sosok APA pertama kali disebut oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan tersangka Shane Lukas (19) pada Jumat (24/2/2023).
Saat itu, Ade mengatakan bahwa APA merupakan orang yang memberitahu Mario soal dugaan perlakuan tak baik David kepada AG (15).
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Baca: Muncul Sejumlah Akun Instagram hingga TikTok Minta Donasi David Ozora, Jonathan: Nipu! Bantu Report
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok APA Mantan Pacar Mario Dandy Tak Terlibat Penganiayaan? Keluarga David Buka Suara
# David Ozora # Mario # David # mantan pacar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.