Terkini Nasional
Beredar Akun Instagram Atasnamakan David Ozora, Minta Donasi, Pengacara: Penipu Itu!
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Akun Instagram mengatasnamakan Cristalino David Ozora, @cristallinodavidozora_official, membuka donasi untuk biaya perawatan rumah sakit.
Akun itu menggunakan foto profil David yang tengah membaca buku. Sejumlah foto David juga diunggah dalam akun tersebut.
Selain itu, akun tersebut meminta dukungan untuk David dengan menggalang donasi dan mencantumkan nomor rekening.
"Dukung kasus David caranya follow dan share. Donasi BNI rekening 1175757372," demikian yang tertera dalam kolom bio di akun @cristallinodavidozora_official.
Menanggapi hal itu, pengacara David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni, membantah kliennya membuka donasi.
Mellisa menyebut akun Instagram @cristallinodavidozora_official merupakan penipu.
"Tidak benar keluarga meminta donasi. Akun penipu itu, nanti diklarifikasi resmi," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Baca: Awalnya sebagai Provokator Mario Dandy, Shane Lukas Malah Minta Dandy Berhenti Siksa David Ozora
Hingga saat ini David masih terbaring ruang ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)
Kini Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan pacar Mario berinisial AG (15) sebagai pelaku.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Baca: Mario Dandy Tampak Menangis saat Peragakan Rekonstruksi Adegan Tendang Kepala David Ozora
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Mario lantas menendang, memukul hingga menginjak kepala korban saat David dalam posisi push up.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca: Jadi Saksi Kunci & Lihat Mario Dandy Aniaya David, Sosok N Alami Trauma Mendalam hingga Kerap Nangis
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Akun Instagram Minta Donasi untuk David Ozora, Pengacara: Penipu Itu!
# penganiayaan # Shane Lukas # Mario Dandy # donasi # David Ozora
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
11 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.