Richard Eliezer Disebut Langgar Kesepakatan Perlindungan, Begini Kata Ronny Talapessy

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Lendy Ramadhan

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah tuduhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa kliennya itu telah melanggar kesepakatan perlindungan, karena telah berikan keterangan secara terbuka kepada Kompas TV.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ronny menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sehari sebelum melakukan wawancara tersebut.

Baca: Ronny Talapessy Menyayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E: Tak Bijaksana

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena dianggap melanggar kesepakatan perlindungan tersebut.

Pencabutan itu ditetapkan per hari Jumat (10/3/2023).

Hal tersebut dikatakan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Baca: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Perlindungan oleh LPSK, Sebut Tak Ada Larangan Bertemu Media

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Richard Eliezer # LPSK # Ronny Talapessy # Bharada E

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda