Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah tuduhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa kliennya itu telah melanggar kesepakatan perlindungan, karena telah berikan keterangan secara terbuka kepada Kompas TV.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sehari sebelum melakukan wawancara tersebut.
Baca: Ronny Talapessy Menyayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E: Tak Bijaksana
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena dianggap melanggar kesepakatan perlindungan tersebut.
Pencabutan itu ditetapkan per hari Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Perlindungan oleh LPSK, Sebut Tak Ada Larangan Bertemu Media
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Richard Eliezer # LPSK # Ronny Talapessy # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.