TRIBUN-VIDEO.COM - Massa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar demo aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak Dirjen Pajak dicopot.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Dalam aksi, partai dan serikat buruh menuntut empat poin kepada DPR/MPR RI.
Dilansir dari Tribunnews, Senin, (13/3), Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh , Kahar S. Cahyono menyebutkan memberikan keterangan.
Aksi demo ini akan diselenggarakan sekira pukul 10.00 WIB dan diikuti ribuan massa aksi.
“Kurang lebih 1.000 (massa aksi),” ucap Kahar.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan.
Adapun dalam aksi tersebut, partai dan serikat buruh membawa empat poin tuntutan.
Pertama adalah menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja .
Poin kedua adalah tuntutan sahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Poin selanjutnya, partai dan serikat buruh menolak RUU Kesehatan.
Sedangkan poin terakhir, adalah tolak Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara dan dilanjutkan tuntutan copot Dirjen Pajak .
Jika keempat poin tersebut tidak dikabulkan, Partai Buruh berjanji akan menggelar aksi besar-besaran.
Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Partai dan Organisasi Serikat Buruh Hari Ini Aksi di DPR/MPR RI, Tuntut 4 Poin Ini
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Ribuan Massa Peserta Aksi Demo Partai dan Organisasi Serikat Buruh Tuntut 4 Poin pada DPR/MPR RI
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Jambi
Turut Digugat soal Ijazah, Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Serahkan Sepenuhnya ke UGM Hadapi Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.