TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengklaim pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah memenuhi aspek kegentingan yang memaksa.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Dia mewakili Presiden RI yang dikuasakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam sidang uji formiil yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/3/2023), Elen mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja adalah penilaian subjektif Presiden yang juga harus didasarkan pada keadaan yang objektif.
“Atas hal ihwal kegentingan memaksa dari lahirnya Perppu Cipta kerja ini sesungguhnya telah terpenuhi, di antaranya kebutuhan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
# Uji Formil # UU Cipta Kerja # Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp pu) Cipta Kerja # Menko Polhukam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Penuhi Aspek Kegentingan Memaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.