Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Kritik Mahfud MD soal Wacana Upacya Penyelesaian Damai ke Koruptor: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi

Jumat, 27 Desember 2024 11:05 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik tajam soal wacana penyelesaian korupsi dengan cara denda damai.

Mahfud pun blak-blakan tak setuju dengan rencana tersebut.

Mahfud pada Kamis (26/12) mengatakan penyelesaian korupsi dengan cara damai akan menimbulkan korupsi baru, yakni kolusi.

Menurutnya, undang-undang terkait pemberantasan korupsi atau hukum acara pidana di RI tak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat.

Ia menuturkan praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan.

Baca: Pedas ke Jokowi, Rocky Gerung Singgung Raja Jawa yang Tak Boleh Dihina usai Hasto Jadi Tersangka

Baca: PDIP sebut Temuan KPK soal Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Terkesan Dipaksakan

Misalnya aparat penegak hukum dan pelaku melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.

Ketika kasus itu dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum lain, maka jadilah perkara rasuah yang baru.

Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.

Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.

Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor

Menurutnya denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.

Mekanisme terkait denda damai itu, kata Mahfud juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #koruptor   #korupsi   #Menko Polhukam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved