TRIBUN-VIDEO.COM - Beda pendapat terkait pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sri Mulyani menyebut dirinya tidak tahu terkait transaksi mencurigakan yang disebut berasal dari Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai tersebut.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu telah diserahkan dalam bentuk 200 berkas laporan selama 2009-2023 sebanyak 200 kali ke Kemenkeu.
"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian ia tidak membeberkan secara lebih lanjut terkait detail kapan mengirim ratusan berkas laporan itu.
Selain itu, Ivan juga menjelaskan bahwa ada 600 pihak yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu.
"600-an pihak," ujarnya.
Baca: Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD Soal Aliran Dana Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 300 Triliun
Namun, terkait detail transaksi yang dimaksud, Ivan menjelaskan berada di dokumen individual tiap pihak.
Adapun dokumen individual itu, lanjutnya, telah diserahkan ke Sri Mulyani.
"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," jelasnya.
Sebelumnya Mahfud MD mengungkap adanya pergerakan uang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya fantastis mencapai Rp 300 triliun.
Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan hal itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.
Baca: Mahfud MD Sebut Ada 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun
Dimana pegerakan uang mencurigakan itu itu mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM ), Yogyakarta, Selasa (8/2/2023) dikutip dari Tribun Jogja.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.
"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.
"Anggotanya (tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang) Bu Menkeu, sekretarisnya ketua PPATK lulusan sini ( UGM ) juga, pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Pendapat soal Transaksi Rp 300 T: Sri Mulyani Tak Tahu, PPATK Sebut Sudah Laporkan 200 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.