TRIBUN-VIDEO.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) akan dilakukan pada hari ini, Kamis (9/3/2023).
Namun rekonstruksi tersebut ditunda.
Diketahui bahwa sebelumnya Mario Dandy melakukan peganiayaan kepada David Ozora (17).
Akibatnya David mengalami koma dan masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Mario Dandy dan seorang rekannya, Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan mereka.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan AGH (15) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Kemudian terkait dengan rekosntruksi kasus yang ditunda, hal ini karena masih ada beberapa saksi yang masih belum diperiksa oleh pihak kepolisian.
Selain itu juga terdapat saksi yang berhalangan hadir hingga adanya kendala teknis.
Pihak kepolisian hingga kini masih belum menginformasikan soal jadwal rekonstruksi kasus akan digelar.
Kemudian sodara, saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus di antaranya yakni Mario Dandy , Shane Lukas, dan AGH.
Selain itu akan hadir pula pihak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Kementerian Perlindungan Anak serta pihak kejaksaan.
Rekonstruksi dilakukan dengan 23 adegan yang diperagakan nantinya akan dicocokkan antara fakta lapangan dengan keterangan saksi-saksi
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditunda, Ini Alasannya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH akan Peragakan 23 Adegan Saat Rekonstruksi Penganiayaan David
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.