TRIBUN-VIDEO.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan
ke Menkeu Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Kemenkeu terkait tindak lanjut penanganan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan pegawai bea cukai Eko Darmanto pada Rabu (8/3/2023).
Awan menjelaskan, berdasarkan audit investigasi untuk dugaan fraud atau kecurangan atas harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, tim memberikan hasilnya dalam empat poin.
Pertama: terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Baca: Media Vietnam Tak Terima Hasil Kekalahan Timnasnya: Tuding Wasit Bantu Lawan Tak Beri Kartu Merah
Kedua: Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat: Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT usulannya sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ujar Awan.
Tim audit investigasi fraud juga menemukan dalam laporan harta kekayaan, Rafael Alun memiliki sejumlah perusahaan. Meski di perusahaan itu bukan atas nama Rafael Alun, tapi atas nama orang lain.
Untuk itu, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.