Berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum, LPSK Pertimbangkan Perlindungan kepada A Kekasih Mario Dandy

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan perlindungan kepada A, teman perempuan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

Hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari A.

Mengingat status A dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario, seorang anak Ditjen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca: Viral Curhatan Kakak Mario Dandy saat Rekening Rp 500 M Milik Ayahnya Diblokir: Saya Capek Miskin

Baca: Diduga Ingat Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, David Ozora Sempat Ngamuk sampai Harus Diikat

Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari A, yang diajukan pada Rabu (1/3).

Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan A, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.(*)

# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)   # Mario Dandy Satrio # Pesanggrahan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda