TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan perlindungan kepada A, teman perempuan tersangka Mario Dandy Satrio (20).
Hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari A.
Mengingat status A dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario, seorang anak Ditjen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sudah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca: Viral Curhatan Kakak Mario Dandy saat Rekening Rp 500 M Milik Ayahnya Diblokir: Saya Capek Miskin
Baca: Diduga Ingat Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, David Ozora Sempat Ngamuk sampai Harus Diikat
Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari A, yang diajukan pada Rabu (1/3).
Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan A, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.(*)
# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Mario Dandy Satrio # Pesanggrahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.