TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal permohonan perlindungan dari AGH, kekasih Mario Dandy.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023) menegaskan pihaknya kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut.
Peluang menolak permohonan tersebut karena ditetapkannya AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Meski begitu, keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AGH belum bisa ditetapkan sekarang.
Baca: Minta Perlindungan LPSK, Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak Minta Ganti Rugi
Sebab, pihak LPSK harus melakukan proses penelaahan dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.
Untuk sekarang LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan Mario.
Selain permohonan perlindungan AGH, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario.(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Ungkap Kemungkinan Besar Tolak Permohonan Perlindungan AGH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.