Jadi Pelaku Penganiayaan David, LPSK Ungkap Kemungkinan Besar Tolak Permohonan Perlindungan AGH

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal permohonan perlindungan dari AGH, kekasih Mario Dandy.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023) menegaskan pihaknya kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut.

Peluang menolak permohonan tersebut karena ditetapkannya AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Meski begitu, keputusan menolak atau menerima permohonan perlindungan AGH belum bisa ditetapkan sekarang.

Baca: Minta Perlindungan LPSK, Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak Minta Ganti Rugi

Sebab, pihak LPSK harus melakukan proses penelaahan dan diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK.

Untuk sekarang LPSK baru memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan David sebagai korban penganiayaan Mario.

Selain permohonan perlindungan AGH, LPSK juga masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan dua orang saksi lain dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario.(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Ungkap Kemungkinan Besar Tolak Permohonan Perlindungan AGH

# TRIBUNNEWS UPDATE # David # LPSK # Mario Dandy Satriyo

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda