Senin, 12 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Minta Perlindungan LPSK, Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak Minta Ganti Rugi

Selasa, 28 Februari 2023 18:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak perwakilan Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario, anak pejabat pajak Kemenkeu mengajukan permohonan perlindungan.

Permohonan ini ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berisi tiga hal penting.

Hal tersebut dimulai dari Pemulihan Hak Prosedur (PHP), rehabilitasi medis dan ganti rugi.

Baca: Shane Akui Turuti Perintah Mario Ganti Pelat & Rekam Penganiayaan karena Takut Status Anak Pejabat

Menurut informasi kepada awak media, Selasa (28/2/2023), Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan pihak LPSK akan melakukan serangkaian proses sebagai tindak lanjut permohonan tersebut.

Lama waktu proses ini diperkirakan akan memakan waktu 30 hari kerja.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja,"

"Pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Nasution.

Nasution lalu menjelaskan mengenai tiga permohonan oleh pihak David ini.

Permohonan pertama yaitu PHP (pemenuhan hak prosedur).

Baca: KEBOHONGAN AG DIBONGKAR SHANE: Dia Ikut Merekam saat Mario Aniaya David hingga Koma

Lalu yang kedua, adalah permintaan untuk merehabilitasi medis.

Dan untuk permintaan terakhir adalah fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya).

Diketahui, sebelum menerima tiga permohonan dari pihak David, LPSK sudah terlebih dahulu menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.

Nasution mengatakan pihak LPSK sebelumnya telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

Dengan beberapa berkas yang harus dilengkapi kepada LPSK yaitu identitas, kronologi penganiayaan dan syarat formal ataupun materiil untuk memudahkan proses asesmen.

Apabila semua rangkaian tersebut sudah selesai diproses LPSK dapat memberikan perlindungan fisik dan hak lain jika ada proses hukum.

Baca: Fakta Viral Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Palembang, Pemilik Derita HIV, Begini Nasib 18 Korban

"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Nasution. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Proses Permohonan Perlindungan David Ozora Korban Penganiayaan Anak Pejabat

# LPSK # David # Mario Dandy # penganiayaan # Dirjen Pajak # TRIBUN VIDEO UPDATE

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ninaagustina
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved