TRIBUN VIDEO UPDATE
Minta Perlindungan LPSK, Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak Minta Ganti Rugi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak perwakilan Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan oleh Mario, anak pejabat pajak Kemenkeu mengajukan permohonan perlindungan.
Permohonan ini ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berisi tiga hal penting.
Hal tersebut dimulai dari Pemulihan Hak Prosedur (PHP), rehabilitasi medis dan ganti rugi.
Baca: Shane Akui Turuti Perintah Mario Ganti Pelat & Rekam Penganiayaan karena Takut Status Anak Pejabat
Menurut informasi kepada awak media, Selasa (28/2/2023), Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan pihak LPSK akan melakukan serangkaian proses sebagai tindak lanjut permohonan tersebut.
Lama waktu proses ini diperkirakan akan memakan waktu 30 hari kerja.
"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja,"
"Pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Nasution.
Nasution lalu menjelaskan mengenai tiga permohonan oleh pihak David ini.
Permohonan pertama yaitu PHP (pemenuhan hak prosedur).
Baca: KEBOHONGAN AG DIBONGKAR SHANE: Dia Ikut Merekam saat Mario Aniaya David hingga Koma
Lalu yang kedua, adalah permintaan untuk merehabilitasi medis.
Dan untuk permintaan terakhir adalah fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya).
Diketahui, sebelum menerima tiga permohonan dari pihak David, LPSK sudah terlebih dahulu menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.
Nasution mengatakan pihak LPSK sebelumnya telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
Dengan beberapa berkas yang harus dilengkapi kepada LPSK yaitu identitas, kronologi penganiayaan dan syarat formal ataupun materiil untuk memudahkan proses asesmen.
Apabila semua rangkaian tersebut sudah selesai diproses LPSK dapat memberikan perlindungan fisik dan hak lain jika ada proses hukum.
Baca: Fakta Viral Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Palembang, Pemilik Derita HIV, Begini Nasib 18 Korban
"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Nasution. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Proses Permohonan Perlindungan David Ozora Korban Penganiayaan Anak Pejabat
# LPSK # David # Mario Dandy # penganiayaan # Dirjen Pajak # TRIBUN VIDEO UPDATE
Reporter: Ninaagustina
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Pecah Keheningan di Basilika, Seorang Pria Terobos Pengamanan dan Teriak Ingin Lihat Paus Fransiskus
Minggu, 27 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Israel Malah Pilih Dubes untuk Mewakili
Minggu, 27 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Detik-detik Peti Jenazah Paus Fransiskus Disegel, Wajah Bapa Suci Ditutupi Kain Sutra Putih
Minggu, 27 April 2025
Tribun Video Update
Rangkuman Perang Ke-568: Hamas Sergap Pasukan Israel di Gaza Gunakan Rudal Anti Tank, hingga Hancur
Sabtu, 26 April 2025
Tribun Video Update
Rudal Anti Tank Hamas Berhasil Buat Tank IDF Hancur hingga Komandan Elite Israel Tewas di Gaza
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.