TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak kondisi pilu keluarga AGH, pacar Mario Dandy.
Tak seperti Mario Dandy atau pun Shane Lukas, AGH tak pernah dibela orangtuanya di tengah kasus penganiyaan terhadap David.
Ayah dan ibu AGH belum pernah muncul di hadapan publik untuk sekedar meminta maaf atau pun membela sang anak.
Namun kini terungkap kondisi pilu kedua orangtua kekasih Mario Dandy tersebut.
Rupa ayah dan ibu AGH kini tengah dalam kondisi sakit.
Ayahnya diketahui sedang stroke, sementara ibundanya menderita kanker paru-paru, dan kakaknya baru saja operasi jantung.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada awak media, pada Senin (6/3/2023).
Mangatta Toding Allo menjelaskan saat ini anggota keluarga AG sedang sakit.
Baca: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus David, Shane dan Mario dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya
"Memang pihak keluarganya sedang sakit," ucap Mangatta Toding Allo.
Ayah AG menderita stroke, sementara ibunya sedang berjuang melawan kanker paru-paru.
"Ayahnya sakit stroke, kami buka saja," kata Mangatta Toding Allo.
"Dan ibunya sedang sakit kanker paru-paru," imbuhnya.
Lalu Ivana Yoan kakak AG yang sempat muncul menyampaikan pembelaan, ternyata baru saja menjalani operasi jantung.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu memang habis operasi jantung," kata Mangatta Toding Allo.
"Tapi dia memberanikan diri menyampaikan suara dari pihak keluarga," imbuhnya.
Melalui Mangatta Toding Allo, Ivana Yoan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David (17).
"Namun memang ada kelupaan, untuk meminta maaf kepada keluarga David," ucap Mangatta Toding Allo.
Sementara AG Diketahui Mundur dari Tarakanita dan didampingi Psikolog
Terkuak kondisi terkini AG setelah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Merasa terpuruk sejak kasus penganiayaan David menyeruak, AG kini didampingi oleh seorang psikolog independen.
"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen.
Baca: Terkuak! Sosok Orangtua Pacar Mario Dandy, Ayah AGH Disebut Kini tengah Alami Stroke
Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," ujar dia.
Tak cuma didampingi psikolog, AG diketahui mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pengunduran diri AG dibenarkan oleh Mangatta Toding Allo.
"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menjelaskan, pengunduran diri AG tidak terkait dengan status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Menurut Mangatta, AG sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.
Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Baca: Ayah Shane Kekeuh Bela Putranya, Ragu sang Anak Terlibat Penganiayaan David bersama Mario Dandy
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.
Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul ORTU Tak Pernah Muncul Membela, Nasib Pacar Mario Dandy Ternyata Pilu, Ayah Stroke, Ibu Idap Kanker
# AGH # Mario Dandy Satrio # penganiayaan # Anak Pejabat Pajak # David
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.