Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus David, Shane dan Mario dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Senin, 6 Maret 2023 20:47 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA – Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dua tersangka kasus penganiayaan David ini menyusul pengambilalihan kasus oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 2 Maret 2023.

Baca: Mario Dandy & Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Janji Usut Tuntas

Adapun proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy masih masih terus berjalan.

“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” tutur Trunoyudo

Sementara AG, kekasih Mario Dandy yang statusnya telah dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum hingga kini belum dilakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memperberat ancaman pidana maksimal selama 12 tahun terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca: Sama-sama Anak Pejabat, Kehidupan Mario Dandy Dibandingkan dengan Sosok Ini, Seperti Langit dan Bumi

Keduanya dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat.

Dilansir dari Kompas TV Senin (6/3) untuk AG yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak tentang membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kini Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

# Mario Dandy Satriyo # Shane Lukas # Polda Metro Jaya # Penganiayaan # David Ozora

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved