KPU RI Tegas Lanjutkan Tahapan Pemilu seusai Banding Setelah PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca: Sosok Ketua Umum Partai Prima yang Gugat KPU hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. (*)

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Hasyim Asyari # Partai Prima

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda