TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca: Sosok Ketua Umum Partai Prima yang Gugat KPU hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. (*)
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Hasyim Asyari # Partai Prima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.