Reaksi Keras Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Sensasi Berlebihan, Harus Dilawan!

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.

Mahfud pun menegaskan bahwa vonis PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menundap Pemilu harus dilawan.

Dia pun menganggap putusan itu hanya sensasi yang berlebihan.

Demikian disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya sebagaimana dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca: Polemik Putusan PN Jakarta Pusat Soal Isu Pemilu Ditunda Sampai 2025, PDIP Ungkap Dukung Langkah KPU

Mahfud MD mengatakan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.

Dia pun heran KPU bisa kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.

Ditambah keputusan itu dinilai salah sehingga menimbulkan kontroversi yang mengganggu konsentrasi untuk pelaksanaan pemilu.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan KPU harus mengajukan banding dan melawan secara hukum putusan PN Jakpus itu.

Baca: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Jadi Sorotan, KPU Siap Ajukan Banding

Pasalnya dikhawatirkan ada pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan tersebut benar adanya.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," tambahnya.

Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Pasalnya, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

"Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," sambung dia.

Baca: LIVE: Tanggapan Partai Prima Terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu

Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu.

Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.

Mahfud menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi.

Menurutnya rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya

Host: Rima Anggi
Vp: Dedhi Ajib

# Reaksi # Mahfud MD # putusan # Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
   #Reaksi   #Mahfud MD   #putusan   #Pemilu 2024
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda